Friday, September 20, 2013
Informasi dari Garrick Wirawan
Bismillahirrahmanirrahim...
Wanita dalam Islam
Sistem
hukum di seluruh dunia dihadapkan pada masalah: apa yang harus
dilakukan jika ada pasangan suami-istri tidak sepakat tentang cara
mengatasi urusan keluarga dalam berbagai hal. Bagaimanapun juga,
keputusan berdasarkan suara terbanyak mustahil diambil. Hanya ada dua
solusi yang mungkin: Pertama Islam memberikan solusi bahwa salah satu
pihak secara umum, atau dalam kasus-kasus tertentu, menyerahkan
keputusan kepada pasangannya (yang berarti memberinya hak veto). Kedua,
bahwa masalah tersebut dibawa keluar dari lingkup keluarga untuk
dicarikan pemecahan atau keputusannya dalam lingkup keluarga besar,
kantor catatan sipil atau pengadilan. Inilah cara Barat, dengan hasil
keputusan yang tidak masuk akal sehingga, pernah kejadian, para petugas
kantor catatan sipil di Jerman secara harfiah melempar dadu untuk
menentukan nama keluarga apa yang harus diberikan kepada istri jika
pasangan itu berselisih paham.
Islam
lebih cenderung pada pendapat bahwa urusan keluarga harus diputuskan
oleh keluarga itu sendiri dan, secara umum, memberi hak veto kepada
suami -yang biasanya merupakan pemberi nafkah dan pelindung. Sebagaimana
firman tuhan:
"Kaum
pria adalah pelindung bagi kaum wanita, sebab Allah telah melebihkan
golongannya dari golongan perempuan, dan karena pihaknya adalah sebagai
pemberi nafkah dengan hartanya. "
Ayat
ini tidak bisa ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa pria lebih unggul
daripada wanita. Ayat ini tidak mempermasalahkan status melainkan
isu-isu praktis yang berkaitan dengan perawatan dan perlindungan. Namun
hal ini merupakan penghormatan bagi kaum wanita. Bahkan Rasulullah
sendiri mencontohkan pernah membantu istrinya memasak di dapur. Para
pewaris nabi -yaitu Ulama- banyak yang lebih memilih memenuhi kewajiban
sebagai suami ketimbang meminta haknya. Alm. Kiai Hamid (Pasuruan)
memberikan suri tauladan bagaimana beliau tidak pernah menang-menangan
(gengsi) apalagi berbuat eksploitatif terhadap istrinya, beliau selalu
diam jika sang istri sedang marah, padahal semua tahu bagaimana wibawa
Kiai Hamid yang dikenal sebagai seorang wali.
Dalam
Islam, seorang laki-laki jika hendak mempersunting Wanita maka ia harus
memiliki kesiapan mental menjadi penanggung jawab dan pemberi nafkah
atas seluruh keluarga.
Kesiapan
mental untuk mengayomi dan mendidik istri dan keluarga, serta kesiapan
finansial, hal ini menjadi penetapan adanya persyaratan kufu' dan ba'ah
dalam Islam.
Perkawinan
merupakan institusi penting yang dilindungi dalam Islam, sehingga
perkawinanpun diharapkan bisa kekal. Tujuan ini menjelaskan adanya
larangan mutlak terhadap hubungan seksual di luar pernikahan31, celaan
terhadap homoseksualitas,32 dan pencegahan perceraian.
Upaya
melindungi perkawinan inilah merupakan alasan utama di balik aturan
Al-Quran yang sering disalahgunakan dan paling banyak dipahami secara
keliru, yang menyatakan bahwa seorang suami boleh "memukul" istrinya.
Ayatnya berbunyi sebagai berikut:
"Sedangkan
wanita-wanita yang kamu khawatirkan kedurhakaannya, berilah pengajaran
yang baik, hukumlah dengan berpisah tidur, dan pukullah mereka. "
Tradisi
Islam menyepakati bahwa aturan ini dimaksudkan untuk menyelamatkan
perkawinan yang bermasalah, dan dengan cara itu mencegah terjadinya
perceraian yang tidak bisa diperbaiki lagi. Dengan mengingat ini, ada
persetujuan umum di kalangan Muslim dari masa paling awal bahwa
"memukul" hanya boleh dilakukan dalam gerakan isyarat saja, dan jelas
tanpa maksud untuk melukai secara fisik. Jika reaksi yang diberikan lain
justru akan sia-sia -menghancurkan, bukannya melestarikan ikatan
perkawinan yang terancam. Nabi secara pribadi menolak hukuman badan apa
pun terhadap istri-istrinya.
Hukum
Islam tidak menunjukkan diskriminasi terhadap kaum wanita jika
dibandingkan dengan kaum pria, selama apa yang sama diperlakukan sama.
Dan inilah inti masalahnya: sebab teori Barat semata-mata menolak
relevansi perbedaan hukum antara pria dan wanita, sementara Islam
menolak untuk menuruti fiksi tersebut.
Demikian
juga ajaran Islam tentang kewajiban istri untuk izin kepada suami
sebelum meninggalkan rumah, adalah untuk mengembalikan martabat sebagai
seorang istri, yang mempersembahkan dirinya hanya untuk suaminya dan
tidak ingin kelihatan seakan-akan dia masih mencari-cari suami. Dengan
izin kepada suami maka akan terjaga dari kecurigaankecurigaan, sehingga
kesucian keluarga masih tetap terjaga. Jadi tujuan aturan ini bukan
berarti merendahkan perempuan dan meniadakan hak-hak sipil kaum wanita.
Dalam
situasi perkawinan dimana tidak ada jalan keluar lain, perceraian tetap
diizinkan sebagai pintu darurat yang dibutuhkan dan boleh dilakukan
oleh suami maupun istri. Yang membedakan hanyalah prosedurnya.
Perceraian yang diusulkan oleh pria (thalaq) lebih mudah prosedurnya.
Perceraian sudah final jika secara sepihak diucapkan oleh suami dalam
jangka waktu tiga bulan. Ini berarti bahwa dengan perceraian itu dia
kehilangan seluruh uang yang mungkin jumlahnya sangat besar (al-mahr)
yang harus diberikannya kepada istrinya sebelum perkawinan. Jika istri
juga datang memutuslcan ikatan perkawinan dengan cara yang begittt
mudah, itu dapat mendorong timbulnya penyalahgunaan hadiah perkawinan
dengan cara sistematis. Karena alasan inilah maka pengadilanlah yang
harus memutuskan perceraian yang dimintakan oleh pihak istri (khulu').
Jadi ajaran Islam tidak meniadakan hak wanita dalam perceraian.36
Hukum
waris Al Quran menetapkan warisan diberikan kepada anak laki-laki
maupun perempuan jika orang tua mereka meninggal,37 di mana anak
perempuan mendapatkan warisan hanya separo bagian dari yang diterima
anak laki-laki.38 Alasan di balik aturan ini adalah karena pewaris
laki-laki merupakan satu-satunya penanggung jawab keuangan -pemberi
nafkah- atas seluruh keluarga. Dengan kewajiban berbeda, maka berbeda
pula hak yang diberikan.
Secara
umum, hukum Islam mensyaratkan bahwa suatu fakta harus didukung oleh
kesaksian dua orang, tetapi kesaksian dari dua wanita nilainya sama
dengan kesaksian dari satu pria.39 Murad Hofman menganggap bahwa alasan
dibalik peraturan ini adalah hanya berakar pada kondisi fisik yang
biasanya mempengaruhi wanita pada waktu-waktu tertentu, yaitu, siklus
yang sering menimbulkan sindroma pra-menstruasi; depresi
pasca-kelahiran; pengaruh menopouse). Mengakhiri bahasan ini, ada
baiknya kita simak laporan sebuah majalah hukum di Perancis "LA VIE
JURIDIQUE DES POYPLES", menyatakan:
"Dalam hukum Islam, hak-hak kaum wanita jauh lebih luas dari pada hak-hak kaum wanita dalam konsepsi hukum sekarang.
Wanita dalam Alkitab
1. Harus berdiam diri.
1 Timotius 2:11 Seharusnyalah perempuan berdiam diri dan menerima ajaran dengan patuh.
Ayat inilah yang menyebabkan wanita kristen terbelakang. Wanita kristen maju karena meninggalkan ajaran Bible.
2. Harus merendahkan diri.
TL
(1954) Adapun perempuan itu hendaklah ia belajar dengan senyapnya, dan
bersungguh-sungguh merendahkan dirinya. (I Timotius 2:11).
Kalau rendah hati(tidak sombong) itu baik, tapi kalau rendah diri ? = tidak Pe De.
3. Tidak boleh mengajar dan memerintah laki-laki.
1
Timotius 2:12 Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak
mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam diri.
Kayaknya ayat ini sudah tidak laku lagi.
4. Tunduk kepada suami dalam tiap-tiap perkara.
Efesus 5:22 Hai isteri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan,
Efesus 5:23 karena suami adalah kepala isteri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh.
Efesus 5:24 Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah isteri kepada suami dalam segala sesuatu.
Haruskah istri tunduk kepada suaminya dalam hal kejahatan.
5. Harus berdiam diri dalam pertemuan jemaat.
1
korintus 14:34 Sama seperti dalam semua Jemaat orang-orang kudus,
perempuan-perempuan harus berdiam diri dalam pertemuan-pertemuan Jemaat.
Sebab mereka tidak diperbolehkan untuk berbicara. Mereka harus
menundukkan diri, seperti yang dikatakan juga oleh hukum Taurat.
Ayat
ini kayaknya juga sudah tidak punya kekuatan hukum. Sekarang para
wanita kristen berlomba mengeraskan suara dalam bernyanyi di gereja.
6. Tidak boleh berbicara dalam pertemuan jemaat.
“Sebab mereka tidak diperbolehkan berbicara dalam pertemuaan jemaat”. (1 korintus 14:34).
Bukankah
orang-orang yang mengaku fanatik Alkitab dengan enteng sekali melanggar
larangan alkitab sendiri? Berapa banyak penginjil, pengkotbah dan
evangelis perempuan saat ini? Diluar hitungan jari. Bukankah mereka
selalu melanggar Alkitab tanpa menyadarinya? Bukankah para “domba” nya
juga ikut andil dalam melanggar alkitab?
7. Tidak sopan bagi wanita bicara dalam pertemuan jemaat.
1
korintus 14:35 Jika mereka ingin mengetahui sesuatu, baiklah mereka
menanyakannya kepada suaminya di rumah. Sebab tidak sopan bagi perempuan
untuk berbicara dalam pertemuan Jemaat.
Itulah
bunyi 1 korintus 14:35 tapi peduli amat dengan kesopanan. Alkitab
bilang tidak sopan, umat kristen bilang sopan-sopan aja.
8. Pimpinan wanita adalah laki-laki.
1
korintus 11:3 Tetapi aku mau, supaya kamu mengetahui hal ini, yaitu
Kepala dari tiap-tiap laki-laki ialah Kristus, kepala dari perempuan
ialah laki-laki dan Kepala dari Kristus ialah Allah.
1 korintus 11:3 bilang begitu. Tapi kayaknya ayat itu sudah lapuk.
9. Dilarang mengepang rambutnya.
1
Timotius 2:9 Demikian juga hendaknya perempuan. Hendaklah ia berdandan
dengan pantas, dengan sopan dan sederhana, rambutnya jangan
berkepang-kepang, jangan memakai emas atau mutiara ataupun pakaian yang
mahal-mahal,
10. Wanita dilarang memakai emas, mutiara ataupun pakaian yang mahal.
“..jangan memakai emas, mutiara ataupun pakaian yang mahal-mahal”. (1 Timotius 2:9).
11. Anak perempuan dapat dijual bapaknya.
Keluaran
21:7 “Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak,
maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki
keluar”. .
Ayat ini kayaknya sudah kadaluwarsa. Hanya dapat dipraktekan pada masyarakat yang belum beradab.
12. Wanita yang menolong suaminya harus dipotong tangannya.
Ulangan
25:11 Apabila dua orang berkelahi dan isteri yang seorang datang
mendekat untuk menolong suaminya dari tangan orang yang memukulnya, dan
perempuan itu mengulurkan tangannya dan menangkap kemaluan orang itu,
Ulangan 25:12 maka haruslah kaupotong tangan perempuan itu; janganlah engkau merasa sayang kepadanya.”
Itulah perintah ulangan 25 : 11-12. Sampai tidak sanggup berkomentar lagi:)
13. Harus menudungi kepalanya jika tidak maka harus botak/gundul.
1Korintus
11:5 Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan
kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan
perempuan yang dicukur rambutnya.
1Korintus
11:6 Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah
ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah
penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia
menudungi kepalanya.
1Korintus 11:10 Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena para malaikat.
1Korintus 11:13 Pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung?
Saya berani taruhan 90 % wanita kristen tidak melaksanakan perintah diatas.
14. Seorang anak perempuan tidak memiliki hak waris bila mempunyai saudara laki-laki.
Bilangan
27:1 Kemudian mendekatlah anak-anak perempuan Zelafehad bin Hefer bin
Gilead bin Makhir bin Manasye dari kaum Manasye bin Yusuf–nama
anak-anaknya itu adalah: Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza–
Bilangan
27:2 dan berdiri di depan Musa dan imam Eleazar, dan di depan para
pemimpin dan segenap umat itu dekat pintu Kemah Pertemuan, serta
berkata:
Bilangan
27:3 Ayah kami telah mati di padang gurun, walaupun ia tidak termasuk
ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, ke dalam kumpulan
Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak
mempunyai anak laki-laki.
Bilangan
27:4 Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya,
oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik
di antara saudara-saudara ayah kami.”
Bilangan 27:5 Lalu Musa menyampaikan perkara mereka itu ke hadapan TUHAN
Bilangan 27:6 Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa:
Bilangan
27:7 Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau
harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah
saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak atas
milik pusaka ayahnya.
Bilangan
27:8 Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang
mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu
memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
Bilangan
27:9 Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu
memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki.
Bilangan
27:10 Dan apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka
haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara
lelaki ayahnya.
Bilangan
27:11 Dan apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka
haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang
terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya.” Itulah yang harus
menjadi ketetapan hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan
TUHAN kepada Musa.
Bila
seorang ayah meninggal dan meninggalkan anak laki-laki dan anak
perempuan maka yang menjadi pewaris hanyalah anak laki-laki sedang anak
perempuan tidak mendapat warisan.
15. Seorang perempuan yang datang bulan, maka semua yang dipegangnya menjadi najis.
Imamat
15:19. Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya
itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar
kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai
matahari terbenam.
Imamat
15::20 Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi
najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga.
Imamat
15:21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah
mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis
sampai matahari terbenam.
Imamat
15:22 Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki
perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan
ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Imamat
15:23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur
atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai
matahari terbenam.
Imamat
15:24 Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena
cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan
setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.
Imamat
15:25 Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan
lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau
apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya,
maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada
hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.
Imamat
15:26 Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan
lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya
dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan
cemar kainnya.
Imamat
15:27 Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis,
dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia
menjadi najis sampai matahari terbenam.
Imamat
15:28 Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia
harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.
Imamat
15:29 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung
tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke
pintu Kemah Pertemuan.
Imamat
15:30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus
dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam
mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya
yang najis itu.
16. Perempuan kristen tidak boleh menikah dengan pria pilihannya.
Ulangan 25:5 dalam Alkitab bagaimana kita melihat bahwa wanita dipaksa kawin.
“If
brothers dwell together, and one of them dies and has no son, the wife
of the dead shall not be marries outside of the family to a stranger;
her husband’s brother shall go into her, and take her as his wife”.
Jadi
jika wanita ditinggal mati suaminya dan tidak punya anak, maka HARAM
baginya menikah dengan laki-laki lain kecuali HARUS dengan saudara
suaminya yang meninggal. Si wanita mau nggak mau HARUS mau menikah
dengan saudara suaminya. Lihat juga dalam kasus Tamar di Kejadian 38.
17. Wanita yang diperkosa harus menikah dengan pemerkosanya.
Ulangan
22:28 Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih
perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan
keduanya kedapatan–
Ulangan
22:29 maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu
memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu
haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia;
selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.
Pertanyaan yang sederhana adalah : Siapa sesungguhnya yang dihukum dalam kasus ini, Pemerkosa atau wanita yang diperkosa?
18. Kelahiran anak perempuan adalah kerugian.
Ecclesiasticus
22:3 “….and the birth of ANY daughter is a loss” (From the New
Jerusalem Bible. It’s a Roman Catholics Bible); Roman Catholics today
form more than 75% of the Christians population throughout the world.
Why should the Bible give stupid (with all respect to you) generalizing
statements like that about ALL women?
Ecclesiastes
25:22 “Of the woman came the beginning of sin, and through her we all
die.” (from the Catholics Bible) Women in the Bible are considered evil
!!!.
Jangan
bilang ayat-ayat itu tidak berlaku lagi karena banyak yang berasal dari
perjanjian lama, perjanjian juga bagian dari alkitab yg wajib kristen
imani, ingat sabda Yesus bahwa dia tidak akan pernah menghapus hukum
Taurat, bahkan itu berlaku sampai hari kiamat. Lagipula tidak hanya saya
kutip dari perjanjian lama, sebagian juga saya kutip dari surat Paulus.
MATIUS:
5:17. "Janganlah
kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau
kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk
menggenapinya.
5:18 Karena
Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi
ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum
Taurat, sebelum semuanya terjadi.
5:19 Karena
itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun
yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia
akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi
siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum
Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga.
5:20 Maka
Aku berkata kepadamu: Jika hidup keagamaanmu tidak lebih benar dari
pada hidup keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi,
sesungguhnya kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga.
Jadi ajaran mana yang diskriminatif, Islam atau Kristen?
Seharusnya
mereka bercermin dulu sebelum menuduh islam yang tidak-tidak, untuk itu
saya sangat gemar mengutip ayat alkitab yang selalu diabaikan oleh umat
Kristen :
MATIUS
7:1 "Jangan kamu menghakimi, supaya kamu tidak dihakimi.
7:2
Karena dengan penghakiman yang kamu pakai untuk menghakimi, kamu akan
dihakimi dan ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, akan diukurkan
kepadamu.
7:3 Mengapakah engkau melihat selumbar di mata saudaramu, sedangkan balok di dalam matamu tidak engkau ketahui?
7:4
Bagaimanakah engkau dapat berkata kepada saudaramu: Biarlah aku
mengeluarkan selumbar itu dari matamu, padahal ada balok di dalam
matamu.
7:5
Hai orang munafik, keluarkanlah dahulu balok dari matamu, maka engkau
akan melihat dengan jelas untuk mengeluarkan selumbar itu dari mata
saudaramu."
Wallahu'alam bishshowab....
Labels:Menjawab Fitnah
Garrick Wirawan
Blog ini bukan untuk berdebat, tapi blog ini adalah dokumentasi bantahan atas fitnah-fitnah salibis terhadap ISLAM yang Di dokumentasi dari berbagai sumber
Facebook Garrick
Labels
- Hot News (11)
- Informasi (107)
- Kisah Mualaf (32)
- Menjawab Fitnah (46)
Online
Online