Tuesday, September 3, 2013
Informasi dari Garrick Wirawan
Dola Indidis, seorang pengacara asal Kenya, mengajukan sebuah gugatan hukum ke Pengadilan Kriminal Internasional (IJC) di Den Haag, Belanda.
Namun, yang digugat Indidis adalah peristiwa penyaliban Yesus Kristus yang terjadi sekitar 2.000 tahun lalu.
Dalam gugatannya, Indidis menuntut Pemerintah Italia dan Israel atas pengadilan dan penyaliban Yesus yang dinilainya tidak adil.
Dalam berkas gugatan yang dimasukkannya ke IJC, Indidis menggugat Gubernur Yudea Ponsius Pilatus, Raja Yudea Herodes, Kaisar Romawi Tiberius, sejumlah tetua Yahudi, Republik Italia dan Israel.
"Saya memasukkan gugatan karena pengadilannya yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, dan kecurigaan," kata Indidis.
ICJ dikabarkan sudah membentuk sebuah panel awal untuk memeriksa gugatan Indidis, tetapi panel ini menemukan masalah "kecil".
"ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk kasus semacam ini," kata juru bicara ICJ.
"ICJ menangani kasus persengketaan antarnegara. Dan secara teori kami tidak bisa menerima kasus ini," tambah juru bicara itu.
Bukan kali ini saja Indidis mencoba untuk mengajukan kasus ini. Pada 2007 dia memasukkan gugatan yang sama ke Pengadilan Tinggi Kenya.
- Jumat, 30 Agustus 2013 | 21:43 WIB
Dola Indidis, seorang pengacara asal Kenya, mengajukan sebuah gugatan hukum ke Pengadilan Kriminal Internasional (IJC) di Den Haag, Belanda.
Namun, yang digugat Indidis adalah peristiwa penyaliban Yesus Kristus yang terjadi sekitar 2.000 tahun lalu.
Dalam gugatannya, Indidis menuntut Pemerintah Italia dan Israel atas pengadilan dan penyaliban Yesus yang dinilainya tidak adil.
Dalam berkas gugatan yang dimasukkannya ke IJC, Indidis menggugat Gubernur Yudea Ponsius Pilatus, Raja Yudea Herodes, Kaisar Romawi Tiberius, sejumlah tetua Yahudi, Republik Italia dan Israel.
"Saya memasukkan gugatan karena pengadilannya yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, dan kecurigaan," kata Indidis.
ICJ dikabarkan sudah membentuk sebuah panel awal untuk memeriksa gugatan Indidis, tetapi panel ini menemukan masalah "kecil".
"ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk kasus semacam ini," kata juru bicara ICJ.
"ICJ menangani kasus persengketaan antarnegara. Dan secara teori kami tidak bisa menerima kasus ini," tambah juru bicara itu.
Bukan kali ini saja Indidis mencoba untuk mengajukan kasus ini. Pada 2007 dia memasukkan gugatan yang sama ke Pengadilan Tinggi Kenya.
Sumber :
news.com.au
Labels:Hot News
Garrick Wirawan
Blog ini bukan untuk berdebat, tapi blog ini adalah dokumentasi bantahan atas fitnah-fitnah salibis terhadap ISLAM yang Di dokumentasi dari berbagai sumber
Facebook Garrick
Labels
- Hot News (11)
- Informasi (107)
- Kisah Mualaf (32)
- Menjawab Fitnah (46)
Online
Online